Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha
Advertisement . Scroll to see content

Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:23:00 WIB
Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam
Brutal, Ayah dan Anak Bacok Preman Taubat di Bandung gegara Dendam (Dok. Humas Polsek Majalaya)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah melakukan penyelidikan, Aep pun langsung berhasil mengamankan CS saat kejadian, sedangkan UAS melarikan diri dan menjadi buron selama 10 hari sebelum akhirnya tertangkap di Ciamis.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dimuka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut