Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RSUD Sekayu Akan Rapat Bahas Viral Keluarga Pasien Marah dan Paksa Dokter Lepas Masker
Advertisement . Scroll to see content

Bripka Hil Diperiksa Propam Gegara Ngamuk di Check Point PSBB Ciparay

Senin, 25 Mei 2020 - 15:39:00 WIB
Bripka Hil Diperiksa Propam Gegara Ngamuk di Check Point PSBB Ciparay
Tangkapan layar video viral petugas di check point PSBB Ciparay saat menegur Bripka Hil agar mengenakan masker.
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Bripka Hil, oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, yang mengamuk saat ditegur petugas check point Ciparay tengah diperiksa intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Bandung. Saat itu, kendaraan Bripka Hil melintas di check point Ciparay, dan dihentikan petugas karena tak menggunakan masker.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, oknum anggota Satlantas Polrestabes Bandung, Bripka Hil saat ini sedang diperiksa intensif oleh Bid Propam. Namun Ulung enggan memberikan keterangan kronologi dan penyebab Bripka Hil bersikap negatif.

"(Bripka Hil) sudah dipanggil dan sedang diperiksa propam. (Terkait penyebab Bripka Hil merespos negatif teguran petugas) nanti diinfokan ya. Sekarang sedang diperiksa," kata Ulung, Senin (25/5/2020).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bripka Hil mengendarai mobil Fortuner D 1087 TI warna hitam melaju dari arah Baleendah ke arah Kota Bandung. Saat melintas di check point Ciparay, petugas menghentikan kendaraan pelaku. Petugas check point Bripka Aas Arbin memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan pelaku.

Selain itu, petugas check point pun menegur Bripka Hil agar mengenakan masker. Sebab, Bripka Hil terlihat tak mengenakan masker sebagai upaya pencegahan virus Corona.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut