Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

BPD Citemu Cirebon Sayangkan Polisi Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:52:00 WIB
BPD Citemu Cirebon Sayangkan Polisi Tetapkan Nurhayati sebagai Tersangka
Ketua BPD Citemu Lukman Nurhakim menyayangkan penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sebab, Nurhayati lah sejatinya yang membongkar dugaan korupsi Kades Citemu. (Foto: HASAN HIDAYAT)
Advertisement . Scroll to see content

"Ini semua juga ada surat-surat Bu Nurhayati. Berulang Bu Nurhayati mengingatkan saya, bahwa kuwu sudah luar biasa (melakukan pelanggaran), dan itu namanya Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak manapun," ujarnya.

Terkait ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka, tutur Lukman, sangat menyayangkan karena informasi dan data-data itu Nurhayati yang membuka. "Kenapa saksi yang mengeluarkan data-data kok dijadikan tersangka. Itu yang sangat saya beratkan," tutur Ketua BPD Citemu.

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka.

Polda Jabar pun angkat bicara mengenai kabar yang kini viral di media sosial (medsos) itu. Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.

"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut