BP2MI Bandung Gagalkan 7 Pekerja Migran asal Lombok Berangkat Ilegal ke Dubai
Dia mendapatkan informasi bahwa bakal menerima upah Rp5 juta per bulan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Tergiur dengan tawaran itu, Sari berangkat dari Lombok ke Surabaya pada 29 Januari.
Di Surabaya, Sari mengurus paspor. Setelah itu, dia berangkat ke Jakarta untuk cap jari mengurus visa. Dari sana, Sari ke tempat penampungan di Kabupaten Bandung bersama enam pekerja migran asal Lombok lainnya.
Sari mengemukakan, selama di penampungan, dia dan enam pekerja migran asal Lombok dilarang keluar rumah dan diminta belajar bahasa Arab secara mandiri. Rencananya, dia bakal diberangkatkan ke Dubai pada Kamis 11 Februari 2021.
Selama proses dari Lombok hingga bakal diempatkan ke Dubai, dia tak mengeluarkan uang sepeser pun. Sementara itu, kata Sari, seluruh dokumen pengurusan untuk berangkat ke Dubai sudah berada di perusahaan.
Sari berharap, sponsor dan perusahaan yang kini tak diketahui keberadaannya itu bisa mengembalikan dokumen miliknya dan bisa segara kembali ke Lombok, NTB.
"Saya minta tolong kepada PT untuk menindakjelaskan semua supaya kami bisa pulang berkumpul bersama keluarga, kasian keluarga. Saya punya anak laki-laki dan orang tua saya udah gak ada, niatnya cari nafkah nanti bisa pergi umrah," kata Sari di Kantor BP2MI Bandung.
Editor: Agus Warsudi