Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Hanyut di Sungai Citarum KBB Belum Ditemukan, Pencarian hingga 6 Kilometer
Advertisement . Scroll to see content

Bocah Hanyut di Sungai Citarum KBB Ditemukan, Kondisi Meninggal

Selasa, 07 November 2023 - 18:37:00 WIB
Bocah Hanyut di Sungai Citarum KBB Ditemukan, Kondisi Meninggal
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah yang hanyut di Sungai Citarum, KBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Rapi Febriano (13) bocah asal Kampung Pareang Kolot RT 01/04 Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang hanyut di Sungai Citarum akhirnya ditemukan, Selasa (7/12/2023). Dia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.

"Hari keenam pencarian tim SAR gabungan menemukan jenazah korban dalam keadaan meninggal dunia pada pukul 15.30 WIB," kata Komandan Tim Rescue Basarnas Bandung, Idham.

Dia mengatakan, korban ditemukan Tim SAR gabungan Basarnas Bandung, Sat Brimob Polda Jabar, Polsek Cipatat, Tagana Kab. Bandung Barat, Pol PP Cipatat, RAPI 07 Cianjur, Pemdes Mandalasari, TRC Teko, BFRAD Cianjur, IEA Cianjur, SMPN 3 Cipatat, Destana Citatah dan BSB IP berjarak sekitar 6,63 kilometer dari titik awal terseret arus sungai.

"Korban ditemukan sejauh 6,63 km dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi ke Puskesmas Rajamandala untuk selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga korban. Pukul 16.20 WIB dengan telah ditemukannya korban maka operasi SAR dihentikan, seluruh unsur SAR kembali ke satuannya masing masing," kata Idham.

Dia menjelaskan, selam enam hari melakukan pencarian terhadap bocah tersebut tim SAR gabungan membagi menjadi tiga Search and Rescue Unit (SRU). SRU 1 melakukan pencarian menggunakan 1 unit river boat dan 1 unit canoe inflatable sejauh 3,94 kilometer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut