Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Belum Ada Tersangka Kasus Bocah Idap Penyakit Seksual Usai Dicabuli di Pangandaran
Advertisement . Scroll to see content

Bocah 10 Tahun di Pangandaran Meninggal Diduga akibat Pencabulan, Ini Kata Polda Jabar

Kamis, 30 September 2021 - 12:01:00 WIB
Bocah 10 Tahun di Pangandaran Meninggal Diduga akibat Pencabulan, Ini Kata Polda Jabar
Ilustrasi bocah 10 tahun di Pangandaran meningga diduga akibat mengidap penyakit kelamin setelah jadi korban pencabulan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ditanya apakah penyebab kematian dipastikan karena pencabulan? Kabid Humas menuturkan, belum bisa dipastikan. Dugaan itu masih didalami oleh penyidik. "Bisa saja mendapatkan hasil labfor (laboratorium forensik) atau dari dokter yang menangani kematiannya. Kami lihat dulu. Tentunya harus ada persesuaian antara petunjuk dan bukti yang menyebabkan kematiannya," tutur Kabid Humas. 

Menurut Kombes Pol Erdi, sudah ada yang diamankan dalam kasus ini, tapi penyidik tidak serta merta menjadikannya tersangka, karena masih harus dilakukan pemeriksaan. "Ada dugaan-dugaan tetapi tetap, kami istilahnya (mengedepankan asas) praduga tak bersalah. Penyidik melakukan pendalaman dulu," ucap Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis masih menyelidiki dugaan kasus pencabulan oleh oknum Ketua RW terhadap bocah perempuan di Kabupaten Pangandaran hingga korban meninggal akibat tertular penyakit seksual. Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan para saksi. Bahkan meminta kerangan tenaga ahli terkait penyakit menular seksual yang dialami korban.

Sedangkan oknum Ketua RW tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Ciamis. Namun penahanan atas permintaan keluarga demi keselamatan diri terlapor.
 
"Kami menerima laporan berupa keterangan korban yang disampaikan melalui orang tuanya. Jadi kepada terlapor belum jadi tersangka, tapi kami amankan berdasarkan permintaan keluarga korban karena nama beliau yang disebutkan korban," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Adhi, Selasa (28/9/2021). 

Dia menyebutkan, pada korban tidak dilakukan autopsi atas permintaan keluarga. Tapi hasil visum et repertum diketahui adanya robek di bagian alat vital korban. 

Polisi harus berhati-hati dan tidak bisa hanya berasumsi dalam mengungkap kasus ini, lebih mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.  "Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini," kata Kapolres.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut