BNN Kota Bandung Gelar Workshop dengan 30 Pegiat Antinarkoba di Tahura
Masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya P4GN. Di antaranya, masyarakat dapat mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika kepada penegak hukum atau BNN, termasuk membantu rehabilitasi bagi para pencandu narkoba.
"Karena itu, P4GN hadir bukan saja menjadi tanggung jawab BNN, tetapi kita bersama. Terutama, seluruh para kepala daerah, mulai gubernur sampai ke paling bawah, kepala desa dan lurah wajib melaksanakan P4GN, seperti yang telah tertuang dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2019," ujar AKBP Deni Yus Danial.
Melalui kegiatan ini, tutur Kepala BNN Kota Bandung, para peserta diharapkan mendapatkan pemahaman dan pengetahun mengenai penting hadirnya P4GN di tengah-tengah masyarakat, guna mewujudkan KOTAN, menuju Kota Bandung dan Indonesia Bersinar.
Sementara itu, ketua pelaksana workshop yang juga Subkor P2M BNN Kota Bandung Saras Putri Utami mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah membangun sinergi, kolaborasi dan kepedulian BNN dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan kebijakan KOTAN.
"Harapannya, dengan pengetahuan yang didapatnya ini, mereka akan memiliki bekal guna menyusun rencana dan dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan P4GN secara mandiri di lingkungan masyarakat, tingkat kelurahan, di mana mereka tinggal," kata Saras.
Editor: Agus Warsudi