Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tukang Parkir Tempat Hiburan Karaoke di Bandung Tewas Dikeroyok saat Lerai Perkelahian
Advertisement . Scroll to see content

BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh

Selasa, 08 Agustus 2023 - 12:48:00 WIB
BNN Jabar Gagalkan Peredaran 7,6 Kg Sabu, Tangkap 5 Anggota Sindikat Narkoba Aceh
Kepala BNN Jabar Brigjen Pol M Arief Ramadhani (tengah) menunjukkan barang bukti 7,6 sabu yang disita dari 5 tersangka. (FOTO: Humas BNN Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Pol M Arief Ramdhani menyatakan, lima tersangka yang ditangkap antara lain, B, D, F yang berprofesi sebagai sopir dan dua kondektur R dan S. Mereka dikendalikan oleh tersangka Z yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron. 

"Sabu seberat 7,6 kg itu rencananya akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung. TA alias A merupakan warga Jakarta. Dia (TA) disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kepala BNN Jabar, para tersangka telah tiga kali menyelundupkan sabu milik Z sebanyak 3 kg pada Mei 2023 ke Sumber Sari, Bandung. Mereka mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan. 

"Berkat keberhasilan penggalan peredaran 7,6 sabu ini  ini, BNN Jabar bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menyelamatkan sekitar 45.612 warga Jabar dari penyalahgunaan narkoba," tutur dia.

Sementara Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar Heru Yulianto mengatakan, dilihat dari kemasan Sabu, barang haram tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan diedarkan oleh sindikat lokal. "Melihat dari kemasan teh hijau, kemungkinan dari luar negeri. Para tersangka dapat dipidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut