Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda
Advertisement . Scroll to see content

Biaya Logistik Terancam Naik, Pemerintah Diminta Revisi JKP

Senin, 03 Juli 2023 - 12:16:00 WIB
Biaya Logistik Terancam Naik, Pemerintah Diminta Revisi JKP
Biaya logistik terancam naik karena PPN JPK. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada 30 Maret 2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik mengenai jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasinya terdapat biaya transportasi (freight charges) dan jasa pengiriman paket pos. Berdasarkan peraturan tersebut, PPN dikenakan sebesar 10 persen x 11 persen x DPP atau 1,1 persen x DPP.

Selain itu, kepentingan pengguna jasa logistik, terutama jasa pengguna pengiriman barang/paket pos/kurir lebih diperhatikan. Pengenaan PPN sebesar 1,1 persen itu akan meringankan beban pembayaran, karena pengguna membayar lebih murah dibandingkan kalau dibebankan PPN sebesar 11 persen.

"Bagi sektor UMKM pengguna jasa logistik atau pengiriman paket, pengenaan PPN sebesar 1,1 persen itu akan meningkatkan daya saing produknya, " katanya. 

Zaroni merekomendasikan pengenaan PPN untuk jasa freight forwarding dan jasa pengiriman barang/paket pos/kurir untuk perusahaan PJL yang sudah PKP tetap menggunakan ketentuan PPN 11 persen X DPP, serta dapat dikreditkan dengan PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak.

Kebijakan ini akan membuat perusahaan PJL tetap mampu bersaing melalui biaya yang lebih efisien, layanan yang lebih murah, dan cash flow yang lebih baik, sehingga berpotensi meningkatkan efisiensi biaya logistik.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut