Biadab, Ayah di Padalarang KBB Perkosa Anak Kandung selama 2 Tahun, Korban Tertular PMS
Kemudian, saksi membawa si anak ke dokter kandungan untuk mengonsultasikan penyakit yang diderita. Saat itu dokter kandungan menyebutkan bahwa korban menderita penyakit menular seksual.
Lalu ditanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan seseorang. Saat itulah akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah berhubungan badan dengan ayah kandungnya.
Setelah mendengar pengakuan korban, kemudian saudaranya memberitahukan kejadian itu ke kakak kandung korban yang langsung melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Petugas kemudian menindaklanjuti kasus pemerkosaan tersebut. Dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada luka robek pada kelamin korban. Berbekal bukti itu, petugas kemudian menangkap tersangka setelah ada laporan resmi dari keluarga korban.
"Pelakunya sudah diamankan dan dijerat Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Garut.