MAJALENGKA, iNews.id - Satlantas Polres Majalengka menerapkan ganjil-genap di kawasan objek wisata Paralayang, Kecamatan/Kabupaten Majalengka. Rencananya, kebijakan itu mulai diberlakukan Jumat (17/9/2021) besok.
Kasatlantas AKP Luky Martono mengatakan, kebijakan itu seiring dengan mulai dibukanya objek wisata, pasca-Majalengka ditetapkan sebagai daerah dengan PPKM Level 2. Dikatakannya, dengan status level 2, dikhawatirkan akan banyak pengunjung yang berlibur ke objek wisata, khususnya Paralayang yang berimbas terjadinya kerumunan.
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, Warga Mulai Resah
"Majalengka kan sudah di level dua dan masyarakat tahu itu. Otomatis ada kelonggaran aktivitas. Jadi mereka merasa bisa main nih. Nah kami antisipasi ke tempat wisata jangan sampai ada lonjakan siginifikan biarpun dinas sudah memberlakukan pembatasan 25 persen dari kapasitas," kata Kasat.
Kendati demikian, Luki mengatakan, pemberlakuan itu hanya diterapkan di objek wisata Paralayang saja. Dijelaskannya, kebijakan itu masih bersifat uji coba.
Debt Collector Bentrok dengan Anggota Ormas di Sukabumi, 2 Orang Luka-luka
"Paralayang ini sifatnya baru uji coba, sambil menunggu data lokasi wisata mana saja yang ramai," kata dia.