Berseragam Dinas, Honorer Dishub Kota Tasikmalaya Edarkan Sabu
Selasa, 23 Juni 2020 - 22:40:00 WIB
"Dari keterangan pelaku, sabu itu diperoleh dari salah seorang napi di Lapas Bandung,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di sel Mapolresta Tasikmalaya. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 juncto 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kita berhasil menyelamatkan generasi penerus bangsa sebanyak 125 anak muda dari jerat Narkoba, dengan asumsi 1 paket sabu kecil kita bisa menggagalkan 5 orang anak muda," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki