Bersenjatakan Sendok dan Garpu, Begal Sadis Bermobil Resahkan Warga Purwakarta
Senin, 09 Maret 2020 - 15:24:00 WIB
Handreas mengatakan dari keterangan sementara para pelaku sudah beraksi di dua lokasi. Polisi masih terus menggali keterangan dari tersangka.
Diduga ketiga pelaku ini kawanan begal motor yang biasa beroperasi di Purwakarta dan lintas kabupaten serta provinsi. Untuk pengembangan, kini ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif di ruang pemeriksaan Polres Purwakarta.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq