Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begal Motor Modus Debt Collector di Cimahi Diringkus, Ngaku 5 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di 31 TKP, Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi di Sukabumi

Kamis, 10 November 2022 - 15:48:00 WIB
Beraksi di 31 TKP, Pencuri Motor dan Penadah Ditangkap Polisi di Sukabumi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukumnya. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Dua pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga penadah ditangkap polisi di Sukabumi dan Bandung. Para pelaku sudah beraksi di 31 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Aksi mereka diketahui sebanyak 11 TKP di Cisaat, 7 TKP di Cikole, 5 TKP di Sukaraja, 3 TKP di Warudoyong, 2 TKP di Baros, 2 TKP di Cibeureum dan 1 TKP di Kebonpedes. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial E alias N (27) merupakan residivis yang ditangkap di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada hari Kamis (3/11/2022) sekitar jam 23.00 WIB. 

"Dari penangkapan E alias N tersebut, lalu polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap tersangka berinisial DA alias C (32) di Kampung Cikarang, Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (1/11/2022) sekira pukul 20.30 WIB," ujar Zainal kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (10/11/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut