Beli Jajanan di Warung Pakai Pecahan Rp100.000, 2 Pemuda di Purwakarta Ternyata Edarkan Uang Palsu
Selasa, 03 Maret 2020 - 15:10:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli uang palsu dari seorang warga di Bekasi. Uang palsu Rp7,5 juta dibeli seharga Rp4 juta.
Diduga kedua pelaku anggota kawanan pengedar uang palsu. Untuk pengembangan, pelaku digiring ke sel tahanan Polres Purwakarta.
Sementara akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 36 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq