Belajar dari YouTube, Pria di Cirebon Produksi 260 Lembar Uang Palsu
Tersangka DP, ujar Kapolres Cirebon Kota, digelandang ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.
"Tersangka kami kenakan Pasal 244, 245 juncto pasal 36 UU nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman pidananya, penjara selama lamanya 15 tahun, denda paling banyak 50 miliar," ujar Kapolres Cirebon Kota.
Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres, tersangka DP, mengaku berani mencetak uang palsu karena iseng setelah melihat tutorial di YouTube.
"Awalnya, saya iseng saja. Saya kapok. Ini (membuat uang palsu) baru pertama," kata DP sembari menangis saat diinterogasi Kapolres Cirebon Kota.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Cirebon Tri Adi Riyanto mengapresiasi tindakan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran uang palsu.
"Terima kasih kepada jajaran kepolisian, sudah mengungkap tindak pidana pembuatan uang rupiah palsu. Dalam rangka menanggulangi pemalsuan uang rupiah, kami tidak bisa bekerja sendiri, perlu bersinergi, terutama dengan jajaran kepolisian," kata Kepala PwBI Cirebon.
Editor: Agus Warsudi