Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruang Kelas SD di Tulungagung Roboh, Puluhan Siswa Belajar di Musala
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi

Kamis, 22 Februari 2024 - 08:28:00 WIB
Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi
Bejat, Kepala Sekolah SD Negeri di Sukabumi Diduga Cabuli 10 Siswi (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengataka para korban ini rata-rata masih berusia 11 dan 12 tahun. Pelaku EM diduga melakukan pencabulan dengan cara menyentuh bagian sensitif korban. 

EM dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut