Bejat, Barista di Cirebon Perkosa Pacar, Aksinya Dipergoki Orang Tua Korban
Sejak Agustus hingga September 2022, pelaku kerap memperkosa korban. Modusnya, pelaku SO berjanji bertanggung jawab jika terjadi sesuatu kepada korban.
"Tersangka ini melakukan aksinya dengan modus memperdaya korban dengan menyatakan rasa cintanya dan siap akan bertanggung jawab. Korban terpaksa melayani nafsu bejatnya," ujar Kompol Anton.
Setelah menerima laporan, tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon, petugas Unit PPA meringkus tersangka di rumahnya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengajukan damai dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban sebagai bentuk permintaan maaf.
"Tersangka sempat mengajukan damai dengan memberikan uang sebesar Rp1 juta. Tapi keluarga korban menolak dan tetap membawa kasus ini ke jalur hukum," tutur Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Selain menangkap tersangka SO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp1 juta rupiah, yang dijadikan tersangka sebagai uang damai.
"Akibat perbuatannya, tersangka SO dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.
Editor: Agus Warsudi