Begini Sepak Terjang Bahar bin Smith, dari Ceramah Diduga Hoaks hingga ke Meja Hijau
"Menurut saya, umat Islam itu santun, beliau (Bahar) berkata bohong soal Maulid Nabi itu. Gak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak pak jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," katanya.
Jaksa juga menanyakan soal komentar dalam video yang disaksikan Tubagus. Menurut Tubagus, video ceramah Bahar tersebut akhirnya menuai pro dan kontra warganet.
"Pada saat nonton banyak komen pro dan kontra," ujar Tubagus.
Tubagus sendiri mengaku tidak ikut memberikan komentar dan hanya melihat video tersebut. Namun yang pasti, warganet ada yang mendukung, ada pula yang tidak terhadap video ceramah Bahar tersebut.
Sebelumnya, Bahar ogah menanggapi dakwaan JPU yang mendakwanya telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks. Sikap Bahar tersebut ditunjukkan seusai menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan penyebaran hoaks yang digelar di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/4/2022) lalu.
Bahkan, Bahar malah menantang sejumlah pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang dinilai kontra dengan ceramahnya di Kabupaten Bandung yang kemudian dianggap hoaks. Bahkan, Bahar dengan lantang menyatakan siap membuktikan bahwa isi ceramahnya itu tidak mengandung hoaks.
"Saya tidak mau banyak berkomentar. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak memberikan kebohongan dan nanti kita akan buktikan di pengadilan. Jadi saya tidak mau banyak komentar dan agar pengadilan dan agar pengadilan ini berjalan kondusif," tegas Bahar.
"Ceramah saya di situ maulid, kalau mau debat, kita debat dengan pimpinan ponpes," lanjut Bahar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar di muka sidang, memang ada sejumlah pimpinan ponpes yang notabene berdomisili di Kabupaten Garut yang kontra dengan isi ceramah Bahar. Bahkan, Bahar meminta jaksa menghadirkan mereka di muka persidangan.
"Saya berani debat dengan pimpinan pondok pesantren soal maulid. Makanya saya minta suruh mereka datang," kata Bahar lagi.
Diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran hoaks saat menyampaikan ceramah dalam perayaan Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga turut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Editor: Asep Supiandi