Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TKW asal Serang Banten Terancam Hukuman Mati, Suami Menangis Pasrah
Advertisement . Scroll to see content

Begini Alasan TKW asal Sukabumi Curhat di Medsos hingga Viral, Tak Digaji dan Makan Mi Kering     

Minggu, 06 Maret 2022 - 15:35:00 WIB
Begini Alasan TKW asal Sukabumi Curhat di Medsos hingga Viral, Tak Digaji dan Makan Mi Kering     
Momen haru kepulangan TKI yang ditelantarkan di Arab Saudi saat tiba di Mapolres Sukabumi, Minggu (6/3/2022) dini hari. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya curhat ingin pulang di media sosial (medsos) akhirnya kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya Rika Oktaviani (25) curhat karena ditelantarkan di Arab Saudi.

Rika Oktaviani (25) tiba di Mapolres Sukabumi, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 00.35 dini hari. Rika yang dijemput oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Bayu Sunarti. Sebelumnya Rika harus dikarantina setibanya di Jakarta.

Diketahui, Rika yang baru dua bulan berangkat ke Arab Saudi menjadi Pekerja Migran Indonesia atau yang dikenal dengan Tenaga Kerja Wanita (TKW), mengunggah curhatan pribadinya di Facebook tentang nasibnya bekerja di Arab Saudi. Dia pun ingin segera pulang ke Indonesia. Akhirnya pihak keluarga melaporkan curhatan Rika ke Polres Sukabumi.

Cerita Rika di medsos itu langsung direspons Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah. Seusai mengetahui postingan dan laporan tersebut, Dedy memerintahkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti agar segera memulangkan Rika dengan melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terutama KBRI Arab Saudi.

"Alhamdulillah setelah kita koordinasi dengan Polda dan atase Kepolisian KBRI Arab Saudi, saudari Rika dapat kita pulangkan kepada keluarganya. Nanti kita akan menindaklanjuti kasus Rika ini dengan pendalaman lebih lanjut apakah ada tindak pidananya," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut