Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 6 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Begal Sadis Tusuk Tangan Sopir Taksi Online lalu Ajak Check In ke Hotel di Bandung

Senin, 19 April 2021 - 14:59:00 WIB
Begal Sadis Tusuk Tangan Sopir Taksi Online lalu Ajak Check In ke Hotel di Bandung
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan pelaku Adam untuk menusuk korban. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Adanan menegaskan antara pelaku Adam dengan korban Wendy tidak saling mengenal. Hubungan mereka hanya pelanggan dan supir taksi online. "Kenapa (pelaku membawa korban ke hotel) ke hotel, sedang didalami oleh penyidik. Namun kemungkinan pelaku panik, dibawa ke hotel tersebut untuk memikirkan apa langkah selanjutnya," ujar Kasatreskrim. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lengkong AKP Firdaus Iskandarsyah mengatakan, kronoligi penangkapan, setelah menerima laporan dari resepsionis hotel, petugas Polsek Lengkong langsung menuju ke lokasi. 

"Jadi, saat si pelaku dilaporkan oleh pihak hotel, tersangka mencoba melarkan diri. Kebetulan ada linmas di sana, ditahan oleh linmas. Beberapa menit kemudian kami datang ke lokasi, pelaku berhasil diamankan di sekitar lokasi hotel tersebut," kata AKP Firdaus.

Dari peristiwa ini, ujar Firdaus, petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil Honda Brio Satya nopol D 1453 AEB warna hitam dan handphone milik korban Wendy Jaya Saputra, warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. "Diamankan pula sebilah pisau dapur bergagang merah dan handphone warna hitam milik pelaku," ujar Kanit Reskrim. 

Sedangkan tersangka Adam mengaku telah merencanakan aksi pembegalan itu sejak dua hari lalu. Dia mengaku baru satu kali melakukan pembegalan. "Sendiri tidak ada yang menyuruh (melakukan pembegalan). Satu kali ini (melakukan)," kata Adam.

Akibat perbuatannya, pelaku Adam Akbar Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Adam Akbar Mulyadi, tersangka pembegalan yang ditangkap anggota Polsek Lengkong. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Tersangka Adam Akbar Mulyadi, tersangka pembegalan yang ditangkap anggota Polsek Lengkong. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut