Bayar 2 PSK di Bandung dengan Uang Palsu, Ini Pengakuan Pelaku
BANDUNG, iNews - Unit Reskrim Polsek Regol mengungkap kasus unik. Seorang pria, Rohmatulloh alias Tuten (24) membayar jasa dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu (upal).
Kasus tersebut dilaporkan oleh dua PSK yang menjadi korban, SA alias Sel (33), warga Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan RA (33), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kepada petugas, tersangka Rohmatulloh berkilah tak tahu jika uang yang digunakan untuk membayar dua PSK tersebut palsu. Dia baru tahu setelah ditangkap polisi.
Menurut Rohmatulloh, warga Kampung Heulang Tonggoh, Desa Heulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ini, uang palsu dengan pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan total nilai Rp4 juta tersebut diperoleh dari seseorang yang membayar utang kepadanya.
"Ada yang bayar utang ke saya tapi saya enggak tahu uangnya palsu. Baru tahu (uang tersebut palsu) di sini (Polsek Regol). Saya janjian sama cewek di hotel, uangnya buat bayar (jasa PSK)," kata Rohmatulloh.