Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020
BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menilai konser musik, bazaar, hingga jalan santai yang digelar saat kampanye berisiko menjadi sumber penularan Covid-19. Keselamatan masyarakat pun terancam.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol Covid-19.
"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," kata Abdullah, Kamis (17/9/2020).
Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.