Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020

Jumat, 18 September 2020 - 10:22:00 WIB
Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menilai konser musik, bazaar, hingga jalan santai yang digelar saat kampanye berisiko menjadi sumber penularan Covid-19. Keselamatan masyarakat pun terancam.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyesalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengizinkan acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti konser musik, bazaar, hingga jalan santai dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Kampanye dalam bentuk lain yang diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 itu berbenturan dengan prinsip dasar dilanjutkannya Pilkada Serentak 2020, yakni tertib dan disiplin menerapkan protokol Covid-19.

"Pasal 63 PKPU yang membolehkan kampanye dalam bentuk lain dam KPU juga secara eksplisit mencantumkan soal konser tadi tidak sesuai dengan prinsip keterpenuhan keselamatan dan kesehatan," kata Abdullah, Kamis (17/9/2020).

Menurut Abdullah, KPU sebenarnya memiliki kewenangan untuk meminimalisasi risiko dengan membuat aturan yang mengacu pada tertib dan disiplin protokol COVID-19, seperti saat mengatur batasan jumlah orang dalam setiap aktivitas kampanye.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut