Bawa Celurit dan Parang, 16 Anggota GBR dan XTC Sukabumi Ditangkap Polisi
"Memang betul, tadi malam, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota, MInggu (16/7/2023).
Dari ke-16 orang ini, ujar AKBP Ari Wahyu Wibowo, 7 di antaranya akan menjalani proses hukum karena membawa senjata tajam berupa celurit, pedang patimura, sisir besi, dan golok. Sedangkan untuk 9 remaja lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, sebanyak 7 remaja yang membawa senjata tajam dan akan menjalani proses penyidikan tersebut merupakan anggota geng motor GBR dan XTC.
"Dari tujuh orang yang membawa senjata tajam, 3 di antaranya dari GBR, masing-masing berinisial ARP (18), ARA (18) dan NA (19) dan akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.
Sedangkan 4 orang lainnya, ujar AKP Yanto Sudiarto, anggota XTC, masing-masing berinisial AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21) akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Terhadap tujuh pemuda ini, kami akan terapkan Pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Editor: Agus Warsudi