Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Baru Keluar dari Penjara, Pecatan Polisi Pengedar Sabu Ini Ketangkap Lagi

Selasa, 02 Februari 2021 - 06:48:00 WIB
 Baru Keluar dari Penjara, Pecatan Polisi Pengedar Sabu Ini Ketangkap Lagi
Sejumlah bandar narkoba jaringan lapas, Senin (1/2/2021) ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Baru saja menghirup udara bebas, LS kembali ditangkap petugas lantaran kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Pecatan polisi ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat setelah petugas menangkap bandar kecil yang mendapat barang haram dari LS, dari tangannya polisi mengamankan 3 gram sabu.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Selasa mengatakan pelaku ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap polisi. Keterangan pelaku mengarah ke LS yang baru menghirup udara bebas enam bulan yang lalu dari Lapas Cirebon.

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku LS. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti. Setelah menjalani pemeriksaan, kami baru tahu kalau dia pecatat polisi dengan kasus yang sama," katanya.

Pihaknya mensinyalir LS mendapatkan barang haram tersebut, dari jaringan Lapas Cirebon, di mana pelaku sempat menjalani masa tahanan, sehingga pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut, guna mengungkap bandar besar yang memasok sabu ke Cianjur.

LS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun."Kami akan mengembangkan kasus tersebut, sebagai upaya mempersempit ruang gerak bandar narkoba di Cianjur," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut