Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cuti Menjelang Bebas, Pengacara OC Kaligis Wajib Lapor ke Bapas Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Bapas Bandung Awasi Aktivitas OC Kaligis Selama di Luar Lapas

Sabtu, 19 Maret 2022 - 18:12:00 WIB
Bapas Bandung Awasi Aktivitas OC Kaligis Selama di Luar Lapas
OC Kaligis tengah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan. Saat ini, OC Kaligis berada di luar Lapas Sukamiskin. (FOTO: DOKUMENTASI)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai terbukti menyuap hakim PTUN Medan. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. 

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut MA, jika OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, dia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, OC Kaligis bebas untuk menjalani CMB sejak Selasa (15/3) lalu. Dengan mengikuti CMB ini, OC Kaligis saat ini sudah tak berada di Lapas Sukamiskin. "Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan atau napi) lagi," kata Elly Yuzar kepada wartawan melalui telepon, Sabtu (19/3/2022). 

Elly Yuzar menyatakan, program CMB yang dijalani OC Kaligis selama remisi terakhir yang dia terima, yakni 3 bulan. OC Kaligis sebelumnya menerima remisi usai PP 99 atau pengetatan remisi koruptor dibatalkan Mahkamah Agung (MA). 

Kalapas memastikan, program CMB OC Kaligis bisa dicabut jika berperkara atau melanggar hukum lagi. "Jangan melanggar norma kehidupan di luar. Tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Kalau melanggar, ada ketentuannya, CMB-nya dicabut," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut