Banjir Setinggi 2 Meter Rendam Karawang, 10.180 Jiwa Terdampak
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:59:00 WIB
Kebutuhan mendesak di lapangan antara lain makanan siap saji, air mineral, selimut dan matras, hygiene kit serta alat kebersihan.
Sebelumnya, Pemkab Karawang telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Esktrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi serta Tanah Longsor. Penetatan status ini berdasarkan surat nomor 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024 terhitung sejak tanggal 8 November 2024 hingga 31 Mei 2025.
BNPB mengimbau warga Kabupaten Karawang untuk mengikuti arahan dari otoritas setempat dan tidak lekas percaya pada informasi-informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Editor: Donald Karouw