Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zona Merah Covid-19 di Jabar Bertambah Jadi 11 Wilayah, Ini Daerahnya
Advertisement . Scroll to see content

Bandung Raya Siaga I, Operasi Yustisi Prokes Digencarkan

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:36:00 WIB
Bandung Raya Siaga I, Operasi Yustisi Prokes Digencarkan
Satgas Penanganan Ovid-19 Provinsi Jabar dan petugas gabungan saat melakukan operasi yustisi prokes di kawasan Bandung Raya, Sabtu (26/6/2021). (Foto: Satpol PP Jabar) 
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Kepala Satpol PP Jabar M.A. Afriandi, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah secara serentak. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI. 

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi Senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," kata Ade, Senin (28/6/2021). 

Ade menyebutkan, operasi senyum merupakan operasi yang digelar untuk mendorong masyarakat patuh dalam menerapkan prokes. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten Bandung, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di kawasan Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian pihaknya karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama Operasi Senyum, lanjut Ade, namun petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang-undang yang berlaku. 

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," katanya lagi. 

Ade menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto Nomor 5 Tahun 2021 berupa sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut