Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Penangkapan 2 Penimbun BBM Subsidi di Cianjur, Diringkus saat Istirahat
Advertisement . Scroll to see content

Banding Ditolak, Pria Arab Pembunuh Istri di Cianjur Tetap Divonis Seumur Hidup

Jumat, 07 Oktober 2022 - 13:00:00 WIB
Banding Ditolak, Pria Arab Pembunuh Istri di Cianjur Tetap Divonis Seumur Hidup
Abdul Latief, pria keji asal Arab Saudi yang tega membunuh istri menggunakan air keras tetap divonis penjara seumur hidup. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, majelis hakim juga telah meneliti memori banding yang diajukan oleh terpidana Abdullatif melalui kuasa hukumnya serta memori banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Hakim pun meneliti putusan PN Cianjur.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta-fakta hukum yang berkenaan dengan tindak pidana,” tutur ketua majelis hakim.

“Karena itu, pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa (Abdul Latif) maupun pidana yang dijatuhkan, telah tepat dan benar menurut hukum dan rasa keadilan. Sehingga majelis hakim tingkat banding (PT Bandung) sependapat dan putusan Pengadilan Negeri Cianjur dapat dipertahankan,” ucap Barita Lumban Gaol.

Diketahui, Abdul Latif (48) pria berkebangsaan Arab Saudi membunuh istrinya Sarah (21) warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur pada Sabtu 20 November 2021. Pelaku menyiksa dan menyiram korban Sarah dengan air keras.

Perempuan cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat luka bakar 80 persen di sekujur tubuhnya. Bakal air keras tersebut tertelan oleh korban karena dicekoki oleh pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut