Balai Rehabilitasi Korban Narkoba Hadir di Bandung, Ridwan Kamil: Ini Wujud Restorative Justice
Total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jabar.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun total di seluruh Indonesia mencapai 34 balai.
"Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi," kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban. Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba.
"Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan," kata Mahfud.
Editor: Agus Warsudi