Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan Sopir Bus Sri Padma Kencana Tersangka Laka Maut di Wado Sumedang
Advertisement . Scroll to see content

Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang, Ini Kata Polisi

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:37:00 WIB
Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Bus Masuk Jurang di Sumedang, Ini Kata Polisi
Dishub Jabar dan instansi terkait tengah melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan bus maut di Tanjakan Cae, Sumedang. (Foto/Dishub Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

SUMEDANG, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut, bus Sri Padma Kencana masuk jurang di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang. Tersangka tersebut dinilai bertanggung jawab atas kecelakaan yang menyebabkan 29 orang tewas itu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan itu. Pertama Yudiawan (sopir) dan kedua Dede Lili (kondektur) bus Sri Padma Kencana nopol T 7591 TB.

Namun kedua tersangka Yudiawan dan Dede Lili meninggal dunia. Karena itu status hukum keduanya dibatalkan dan terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Meski begitu, kata Kapolres Sumedang, penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus bus masuk jurang pada Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 18.30 WIB itu, tetap berlanjut. Sehingga tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru yang harus bertanggung jawab atas peristiwa nahas tersebut.

"Masih proses penyidikan. Mungkin ada penambahan tersangka nanti. Tersangka sopir dan kondektur (Yudiawan dan Dede Lili), tapi kan meninggal dunia," kata Kapolres Sumedang kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut