Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Ungkap Hampir 80 Persen Kabupaten Kota di Pulau Jawa Krisis Air Bersih
Advertisement . Scroll to see content

Badan Geologi Sebut Penggunaan Air Tanah Perlu Izin untuk 100 Meter Kubik per Bulan

Senin, 30 Oktober 2023 - 11:46:00 WIB
Badan Geologi Sebut Penggunaan Air Tanah Perlu Izin untuk 100 Meter Kubik per Bulan
Penggunaan air tanah perlu izin untuk kapasitas 100 meter kubik per bulan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Badan Geologi menyebutkan izin penggunaan air tanah hanya diberlakukan bagi perorangan atau kelompok dengan kapasitas lebih dari 100 meter kubik per bulan. Perizinan tersebut dalam rangka menjaga keberlanjutan air tanah. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan, aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya.

"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid, Senin (30/10/2023). 

Dia menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). 

Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut