Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Panas 50 Derajat, Bupati Hengki Imbau Calhaj KBB Jaga Kesehatan
Advertisement . Scroll to see content

Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:36:00 WIB
Bacaleg Tak Penuhi Syarat Bisa Diganti, Parpol Dipersilakan Ajukan Nama Baru
Ketua KPU KBB Adie Saputro. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu adalah ranah parpol, sementara kami hanya mengacu pada aturan yang ada. Sebab parpol boleh melakukan penggantian nomor urut, gambar atau logo, dan segala macam," ujar Adie Saputro. 

Dalam dokumen itu, tutur Ketua KPU KBB, ditemukan ada yang kurang sesuai ketentuan. Karena itu, KPU akan meminta parpol untuk memperbaikinya. 

Untuk prosesnya, tetap seperti pengajuan awal, harus ada persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dari parpol masing-masing.

Begitupun apabila ada permasalahan di internal parpol, KPU tidak bisa campur tangan atau memihak pada pihak tertentu. 

Apapun nanti ada permasalahan di tingkat internal masing-masing parpol, itu tetap menjadi kewenangan di parpol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut