Ayah Bejat di Baleendah Bandung Perkosa 2 Anak Kandung setelah Istri Meninggal
Perbuatan bejat pelaku DS terungkap, tutur Kapolresta Bandung, setelah korban NS mengadu kepada kakak-kakaknya. Mereka pun meminta agar pelaku DS untuk tidak melakukan perbuatan bejat itu.
Tetapi pelaku DS kembali mengulangi perbuatannya kepada NS. "Ayah mereka ini mengulangi perbuatannya. Akhirnya, anak tertua melapor kepada polisi," tutur Kapolresta Bandung.
Kasus tersebut dilaporkan pada Januari 2023 lalu. Namun pelaku DS melarikan diri. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Garut pada Februari 2023. Para korban mengalami trauma dan NS diasuh oleh YH. Mereka didampingi oleh tim secara psikologis.
"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," kata DS.