Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp50 Juta
Jumat, 23 April 2021 - 19:18:00 WIB
"Pastinya pendekatan persuasif akan dikedepankan. Tapi kalau beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," tuturnya.
Sementara untuk pengawasan, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Tapi akan memanfaatkan personel yang ada untuk pengawasan di wilayah sungai. Serta meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan.
"Apabila ada yang melakukan pelanggaran, foto dan laporkan. Masyarakat juga harus aktif mengingatkan agar tidak buang sampah sembarang," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi