Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Volume Sampah Medis Tinggi, Ini yang Harus Dilakukan Warga Bandung dari Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp50 Juta

Jumat, 23 April 2021 - 19:18:00 WIB
Awas! Buang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp50 Juta
TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Pastinya pendekatan persuasif akan dikedepankan. Tapi kalau beberapa kali masih melakukan pelanggaran kita serahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda," tuturnya. 

Sementara untuk pengawasan, pihaknya memang belum memiliki personel khusus. Tapi akan memanfaatkan personel yang ada untuk pengawasan di wilayah sungai. Serta meminta peran aktif dari masyarakat untuk melakukan pengawasan. 

"Apabila ada yang melakukan pelanggaran, foto dan laporkan. Masyarakat juga harus aktif mengingatkan agar tidak buang sampah sembarang," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut