Awalnya Sebatas Pembinaan, Endingnya Pegawai Dishub KBB Dites Urine Mendadak
"Itu juga akan berdampak kepada produktivitas dan kinerja personel di lapangan. Jika ada anggotanya yang terbukti pemakai dan ditangkap, maka silakan diproses hukum. Selain pidana sanksinya bisa berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN," ujarnya.
Kepala BNN KBB, AKBP M. Julian menyebutkan, penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN termasuk juga pejabat publik sudah beberapa kali terjadi. Beberapa di antaranya juga sudah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara.
Pihaknya mengimbau, sebagai pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah baik itu ASN maupun PTT mempunyai kewajiban untuk memberikan keteladanan. Sementara terkait hasil tes urine, tidak ada pegawai Dishub yang terindikasi memakai obat-obatan terlarang.
"Hasil tes urine secara random, seluruh pegawai Dishub KBB negatif," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi