Aturan Kerja WFH ASN Karawang Segera Diterapkan, Ini Skemanya
Rencana ini disebut-sebut akan mulai diterapkan pada 1 April 2026, meski belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.
Bupati memastikan tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) akan menjalankan sistem WFH. Beberapa layanan publik tetap harus beroperasi normal di kantor karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, Capil, itu tidak mungkin WFH. Itu tetap harus buka karena melayani langsung masyarakat,” ucapnya.
Dinas yang tetap bekerja di kantor antara lain DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, serta sektor kesehatan dan pendidikan.
WFH diperkirakan hanya berlaku untuk OPD yang bersifat administratif, seperti di lingkungan sekretariat daerah dan perkantoran. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan melaporkan kinerja dan melakukan absensi secara sistem digital.