Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru PSBB Bodebek, Pekerja Wajib Bawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:02:00 WIB
Aturan Baru PSBB Bodebek, Pekerja Wajib Bawa Surat Tugas dan Bebas Covid-19
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan peraturan baru tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek). Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 mengubah aturan PSBB periode pertama.

“PSBB Bodebek resmi diperpanjang untuk kedua kalinya berlaku 13-26 Mei,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Rabu (13/5/2020) malam.

Selain itu, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.263 Hukham/2020 yang memperpanjang untuk kali kedua pemberlakuan PSBB di kawasan Bodebek dari 13 – 26 Mei 2020.

Secara umum, aturan PSBB Bodebek sama dengan periode sebelumnya. Namun perubahan paling krusial ada di Pergub 39/2020 Pasal 16 ihwal pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.

Pekerja pemerintahan dan swasta wajib membawa KTP, surat tugas dari kantor, dan surat bebas Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR) dan rapid diagnostic test (RDT).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut