Atasi Wabah PMK di Jabar, Gubernur Ridwan Kamil Bagikan Obat untuk Ternak
Terkait hewan kurban cacat, Arifin memastikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya memberikan dua kategori, yakni hewan bergejala ringan dan gejala berat yang masing-masing ada gejala klinisnya.
Untuk gejala ringan, yakni panas atau hidung mengeluarkan ingus. Sedangkan hewan bergejala berat paling pokok adalah hewan pincang atau tidak bisa jalan. "Jadi yang gejala berat masalahnya di kaki, itu tidak bisa digunakan kurban karena bisa disebut cacat," ujarnya.
Arifin Soedjayana menuturkan, pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan berjenjang dari kabupaten/kota atau provinsi pengirim. Kemudian, ketika hewan kurban tiba, maka kabupeten/kota dan provinsi akan memantau perkembangan di tempat penjualan. "Kabupaten/kota akan tetap melakukan monitoring dan provinsi menurunkan dokter hewan," tutur Arifin Soedjayana.
Editor: Agus Warsudi