Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Ancam Pembuat Iklan Judi Online Dijerat Hukum, Ancaman 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Sabung Ayam, 7 Penjudi di Garut Tak Berkutik Digerebek Polisi 

Selasa, 31 Mei 2022 - 10:18:00 WIB
Asyik Sabung Ayam, 7 Penjudi di Garut Tak Berkutik Digerebek Polisi 
Para peserta judi hanya bisa pasrah dikumpulkan polisi saat operasi penggerebekan pada salah satu kebun wilayah Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jumat (27/5/2022) lalu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Laporan warga ditengarai karena kebun yang menjadi sarana aktivitas perjudian selalu ramai. Kapolres Garut membenarkan jika dua dari para pria yang diamankan itu telah berusia lanjut. 

"Setelah kami lakukan pendalaman memang benar ada judi sabung ayam. Beberapa yang diamankan memang pria berusia lanjut," ujarnya.
 
Kedua kakek yang diamankan gara-gara berjudi ini berinisial OI dan AT, yang masing-masing berusia 59 dan 67 tahun. AKBP Wirdhanto menjelaskan, pada penggerebekan itu pihaknya mengamankan sebanyak sembilan orang. 

"Seorang pemilik lapak berinisial IM kami amankan. Pemilik lapak kami jerat Pasal 303 KUHP terkait perjudian," tuturnya. 

Dalam aturan, orang yang melanggar Pasal 303 KUHP terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp25 juta. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut