Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Larangan Mudik, Ratusan Pemudik ke Jateng dan Jatim Padati Stasiun Kiaracondong
Advertisement . Scroll to see content

ASN Kemenag KBB Dilarang Mudik, Jadilah Contoh bagi Masyarakat

Jumat, 30 April 2021 - 05:56:00 WIB
ASN Kemenag KBB Dilarang Mudik, Jadilah Contoh bagi Masyarakat
Polisi melakukan penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBBdilarang mudik. Mereka yang nekat melanggar aturan larnagan mudik itu bakal mendapatkan sanksi. 

Kepala Kantor Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan larangan mudik itu merupakan keputusan pemerintah, sehingga, sebagai abdi negara harus patuh dan menaatinya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sanksinya ada dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bisa teguran lisan hingga tertulis,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Kamis (29/4/2021).

Ahmad Sanukri mengemukakan, aturan sanksi juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Intansi Pemerintah.

Subtansinya adalah, ujar Ahmad Sanukri, bahwa mudik dan cuti tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan pemerintah pusat pun telah memperpanjang larangan mudik tersebut pertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut