ASN KBB Ditunjuk Jadi Penjabat Kades sampai Masa Bakti Selesai
Sebagai gantinya bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari ASN untuk mengisi jabatan itu hingga terpilih kepala desa definitif.
Mekanisme pemberhentian kepala desa ini diatur melalui Pasal 8 Permendagri 82 Tahun 2015 dan Permendagri 110 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Saat ini tujuh kepala desa yang mencalonkan sebagai bacaleg, sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dan sudah dikeluarkan tanda terimanya.
"Selanjutnya, Pemda KBB melalui Bupati Hengki Kurniawan akan mengeluarkan surat penetapan pengunduran diri," ujar Wardiana.
Kepala DPMD menuturkan, Pilkades Serentak di KBB tahun ini akan digelar di 12 desa yang tersebar di 9 kecamatan. Pilkades Serentak dilaksanakan pada 2 juli 2023.