Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedagang di Garut Menjerit, Jual Kios karena Tak Sanggup Bayar Cicilan
Advertisement . Scroll to see content

Asal Patuhi Syarat Ini, Pedagang di Garut Boleh Berjualan di Malam Hari  

Jumat, 30 Juli 2021 - 19:41:00 WIB
Asal Patuhi Syarat Ini, Pedagang di Garut Boleh Berjualan di Malam Hari  
Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut Nia Gania Karyana, saat menyampaikan bolehnya pedagang berjualan malam hari, asal dengan pembatasan. (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain membolehkan berjualan malam hari, kata Gania, dalam aturan PPKM Level 3 membolehkan juga pedagang kaki lima berjualan di kawasan perkotaan Garut.

Selain itu, lanjut dia, pedagang yang bukan makanan di pasar sudah kembali berjualan, bahkan saat ini terpantau aktivitas masyarakat di pasar seperti biasa.

"Pasar juga dibatasi tutup sampai jam 5 (sore) sesuai prokes dan terlihat aktivitas sekarang nyaris tidak kelihatan PPKM," katanya.

Dia menambahkan, kegiatan usaha lain seperti ekspor di Garut berjalan seperti biasa tidak ada hambatan di masa PPKM Level 3.

"Sektor perindustrian, seperti ekspor 100 persen berjalan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut