Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Wisatawan Padati GT Pasteur Bandung, Diprediksi Meningkat hingga Malam
Advertisement . Scroll to see content

Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore

Selasa, 16 Februari 2021 - 14:44:00 WIB
Artis Marshanda Hadir di PN Bandung, Jadi Saksi Kasus KDRT Kareen Poore
Marshanda datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk hadir dalam persidangan kasus KDRT sebagai saksi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Penetapan Arya Satria Claporth sebagai tersangka berdasarkan keterangan ahli dan bukti rekaman video saat Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada istrinya, Kareen Poore. 

Keributan yang terekam video tersebut terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara verbal terhadap korban (pelapor). 

Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini. "Korban (pelapor Kareen Poore) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

Perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang direkam asisten rumah tangga, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal. Tersangka juga merobek baju korban.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut