Antisipasi Covid-19, Pemudik yang Kembali ke Cimahi Harus Lapor ke Pengurus RT
CIMAHI, iNews.id - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, meminta warganya yang mudik ke luar daerah pada libur Lebaran diminta untuk melapor ke pengurus RT dan RW lingkungan tempat tinggal mereka.
Kondisi itu sebagai antisipasi akan munculnya kasus Covid-19 pascamudik Lebaran, meski sebelumnya pemerintah pusat telah menerbitkan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
"Kalau ada warga yang sudah mudik harus lapor ke pengurus RT dan RW dan wajib melaksanakan rapid test antigen sebagai jaminan keamanan dari paparan Covid-19," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (17/5/2021).
Pihaknya tidak mau kecolongan, sebab banyak masyarakat yang melakukan mudik sebelum masa penyekatan larangan oleh pemerintah. Untuk itu pengurus RT dan RW mesti proaktif melakukan pendataan ke warga dan menginstruksikan untuk rapid test antigen.
Kendati begitu, dirinya mengaku tidak mengetahui berapa jumlah warga Cimahi yang melakukan perjalanan mudik. Namun diprediksi jika puncak kedatangan pemudik dari luar daerah menuju Cimahi diprediksi terjadi pada hari ini.