Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 29 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

Anggota TNI AU Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 15 Desember 2022 - 20:10:00 WIB
Anggota TNI AU Dalang Pembunuhan Bendahara KONI Divonis Penjara Seumur Hidup
Oknum anggota TNI AU, Sertu Agus Kustiawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti mendalangi pembunuhan Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Kamis (15/12/2022). (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, terdakwa Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. 

Agus dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung, Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan, Agus merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana itu. 

Selain Agus, ada tiga orang warga sipil yang terlibat dalam pembunuhan itu. Ketiga warga sipil itu berinisial AA, D, dan RH. Mereka dititah dan dibayar oleh Agus untuk membunuh korban.

"Terdakwa ini memang sudah ada rencana untuk melakukan pembunuhan dengan dia menyiapkan beberapa peralatan termasuk kendaraan yang digunakan," ungkap Mayor Chk (K) Ferry. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut