Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sesali Perbuatan Rugikan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Terdakwa Ihsan Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya

Kamis, 22 September 2022 - 11:42:00 WIB
Anggota Komisi III DPR Minta Hakim Bebaskan Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin, Ini Alasannya
Ade Yasin, Bupati Bogor nona-aktif menjalani sidang kasus suap yang menjeratnya. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Pengakuan yang sama bahkan diungkapkan kembali oleh Ihsan saat dirinya membacakan nota pembelaan pada hari Senin (19/9/2022) lalu, termasuk pengakuan bahwa prakarsa meminta uang pertama kali datang dari oknum pegawai BPK yang disebutnya Hendra.

Atas dasar itulah, kuasa hukum Ade Yasin optimistis kliennya bebas karena tidak ada satupun dari saksi persidangan yang menyebutkan Ade Yasin sebagai pihak yang memberikan perintah sehingga terjadi perbuatan dugaan suap kepada tim dari BPK. 

Bahkan, salah satu terdakwa sudah memohon maaf atas perbuatannya yang menimbulkan dampak yang merugikan Ade Yasin. "Kami berharap majelis hakim terhormat akan memberikan keadilan untuk Ibu Ade Yasin," ujar Dinalara.

Atas perkembangan persidangan tersebut, Pakar Hukum Universitas Pakuan Bogor Dr Asmak UI Hosnah SH MH juga berharap, majelis hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. Asmak menambahkan, keterangan dalam persidangan memiliki kekuatan yang lebih besar dibanding berita acara pemeriksaan (BAP).

"BAP bisa dicabut, sementara fakta-fakta persidangan itulah yang nyata. Fakta persidangan tidak bisa dicabut kembali," kata Asmak UI Hosnah.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut