Anggota Geng Motor Ini Rekrut Anak Kecil di Bandung sebagai Kurir Narkoba
Selain kasus narkoba tutur Kapolres Bandung, penyidik juga akan mendalami kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan di rumah RR. Dugaan sementara, senjata api itu digunakan pelaku untuk melakukan pengancaman.
"RR mengaku bergabung dengan geng motor setelah mengikuti ajakan dua orang yang masih buron, yakni RB dan SA. Di geng motor itu, RR direkrut sebagai kurir narkoba. Namun RR justru merekrut anak-anak menjadi kurir sabu. Sabu itu dijual kepada pekerja, buruh, dan pelajar," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, tersangka RR dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika,eksploitasi anak di bawah umur, dan kepemilihan senjata api.
"Namun saat ini tersangka RR dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi