Polisi kemudian menyebarkan informasi mengenai korban melalui media sosial. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menemukan korban dan pelaku.
“Alhamdulillah ada satu saksi yang melihat korban sehingga kita kenali anak tersebut. Kami bersama warga langsung mengamankan pelaku dan menemukan korban, belum sampai 1 kali 24 jam,” kata Anom Karibianto.
“Kondisi korban alhamdulillah baik-baik saja dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” kata Anom.
Sementara motif penculikan ini masih didalami pihak kepolisian. Pasalnya, saat ini pelaku baru saja ditangkap dan masih dalam pemeriksaan petugas. “Kami masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, pelaku akan kami kenakan Pasal 83 junto 132 KUHP dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun penjara,” katanya.
Kapolres Tasikmalaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang memiliki anak di bawah umur agar selalu waspada. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Lakukan pengawasan melekat. Jangan sampai anak lepas dari pandangan mata karena masih rawan. Buktinya kami menemukan kejadian seperti ini,” katanya.
Editor: Maria Christina