Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Pengadaan Barang Bansos KBB, Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid

Kamis, 04 November 2021 - 17:47:00 WIB
Anak Aa Umbara Divonis Bebas, Hakim: Tak Terbukti Terlibat Korupsi Barang Bansos Covid
Aa Umbara dan anaknya Andri Wibawa saat berada di Gedung KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang bansos. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Surachmat menyatakan, Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan upaya hukum banding atas putusa tersebut atau menerima.

Diketahui JPU KPK menuntut Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Aa Umbara dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020. 

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Budi Nugraha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10/2021). "Aa Umbara terbukti dalam dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi," kata Budi Nugraha.

Selain hukuman 7 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti Rp2 miliar lebih dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita. 

"Harta benda (terdakwa) akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun penjara," ujar Budi Nugraha. 

Jaksa KPK juga menuntut Aa Umbara dengan pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama lima tahun seusai terdakwa menjalani hukuman.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut